اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ اَمْوَالُهُمْ وَلَآ اَوْلَادُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ١١٦ مَثَلُ مَا يُنْفِقُوْنَ فِيْ هٰذِهِ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيْحٍ فِيْهَا صِرٌّ اَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ فَاَهْلَكَتْهُ ۗ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللّٰهُ وَلٰكِنْ اَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُوْنَ ١١٧
Sesungguhnya orang-orang kafir, baik harta maupun anak-anak mereka sama sekali tidak dapat menolak adzab Allâh dari mereka sedikit pun. Dan mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allâh tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. Ali ‘Imrân/3:116-117)
TAFSIR RINGKAS
“Sesungguhnya orang-orang kafir” yaitu orang-orang yang mendustakan Allâh سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya, tidak beriman dan tidak bertauhid.
“harta maupun anak-anak mereka, sama sekali tidak dapat menolak adzab Allâh dari mereka sedikit pun.”
“Dan mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” Di dalamnya terdapat penjelasan tentang hukuman dari Allâh سبحانه وتعالى buat mereka. Hukuman bagi orang-orang yang sangat kafir dan sesat serta berkecimpung dalam keburukan dan pengrusakan adalah mereka dij adikan penghuni neraka dan tidak akan berpisah dengan neraka selamanya. Hartabenda yang mereka bangga-banggakan dahulu, begitu pula anak-anak mereka yang hebat, pada Hari Kiamat, semuanya tidak bermanfaat. Harta dan anak-anak mereka tidak bermanfaat kecuali orang yang datang kepada Allâh dengan hati yang selamat, yaitu selamat dari keraguan, kesyirikan, kesombongan, keujuban (kagum terhadap diri sendiri) dan kemunafikan.
“Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya.”
Allâh سبحانه وتعالى membuat permisalan dalam ayatini yang menunjukkan bahwa sedekah orangorang kafir dan musyrik itu batal atau siasia, begitu pula amalan-amalan lainnya, yang mereka sangka akan bermanfaat untuk mereka di dunia dan di akhirat. Allâh سبحانه وتعالى membuat permisalan dengan angin yang dingin yang bisa menghancurkan (tanaman mereka) tanpa tersisa dan tidak bisa mengambil manfaat sedikitpun darinya.
Allâh سبحانه وتعالى berfirman dalam permisalan ini, (yang artinya), “Perumpamaan harta yang mereka nafk ahkan di dalam kehidupan dunia ini,” yaitu orang-orang kafir yang menyangka bahwa berbagai macam kebaikan mereka itu akan bermanfaat untuk mereka, “seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri” angin dingin itu menghancurkan tanaman mereka sehingga mereka tidak mendapatkan hasil tanaman yang mereka angan-angankan. Allâh سبحانه وتعالى tidak berbuat aniaya kepada mereka ketika mengirimkan kepada mereka angin dan menghancurkan tanaman mereka. Allâh سبحانه وتعالى tidak melakukan hal tersebut kepada mereka kecuali karena mereka telah berbuat aniaya dengan berbuat kekafiran, kesyirikan. Allâh سبحانه وتعالى membalas mereka dengan tidak menghalangi mereka dari hasil tanaman mereka. Dengan demikian, mereka sendirilah yang sebenarnya menganiaya diri mereka. Allâh سبحانه وتعالى berfirman: “Allâh tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”1
PENJABARAN AYAT
Firman Allâh سبحانه وتعالى :
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ اَمْوَالُهُمْ وَلَآ اَوْلَادُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا ۗ
Sesungguhnya orang-orang kafir itu, harta maupun anak-anak mereka, sekali-kali tidak dapat menolak adzab Allâh dari mereka sedikit pun. (QS. Ali ‘Imrân/3:116)
Dalam ayat ini, Allâh سبحانه وتعالى menyebutkan harta dan anak, karena sebagian besar yang digunakan seseorang untuk menolong dirinya dari ancaman bahaya adalah kedua hal tersebut, meskipun kita tidak bisa menafi kan bahwa ada juga selain harta dan anak yang bisa digunakan untuk menolong diri seseorang. Namun, di akhirat segala sesuatu itu tidak bisa menolong orang-orang kafir agar bisa terlepas dari adzab Allâhk. Al-Baghawi رحمه الله mengatakan, “Harta-harta mereka tidak bisa dij adikan tebusan dan anak-anak mereka tidak bisa menolong sedikit pun dari adzab Allâhk. Allâh سبحانه وتعالى menyebutkannya secara khusus (yaitu menyebutkan harta dan anakanak), karena manusia terkadang melindungi dirinya dengan harta dan terkadang dengan meminta tolong kepada anak-anaknya.”2
Ibnu Jarir Ath-Thabari رحمه الله mengatakan, “Harta-harta yang mereka kumpulkan di dunia, begitu pula anak-anak yang mereka didik di dunia, sedikitpun tidak bisa melindungi mereka dari hukuman Allâh سبحانه وتعالى di Hari Kiamat nanti, jika Allâh سبحانه وتعالى tunda hukuman tersebut di Hari Kiamat, demikian pula hukuman di dunia jika Allâh سبحانه وتعالى menyegerakannya di dunia.
Dikhususkan penyebutan anak-anak dan hartanya karena anak-anak merupakan keluarga terdekat seseorang dan dia sangat mampu menggunakan hartanya daripada menggunakan harta orang lain …”3
Firman Allâh سبحانه وتعالى :
وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ١١٦
Dan mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Ali ‘Imrân/3:116)
Ath-Thabari رحمه الله mengatakan, “Kemudian Allâh سبحانه وتعالى mengabarkan bahwa mereka adalah penghuni neraka yang sebenarnya,
‘Dan mereka adalah penghuni neraka,’ Sesungguhnya Allâh سبحانه وتعالى menjadikan mereka termasuk penghuni neraka, karena merekaadalah penghuninya yang tidak akan keluar dan tidak akan berpisah dari neraka … keberadaan mereka di dalam neraka tidak pernah terputus (oleh sesuatu)…”4
Firman Allâh سبحانه وتعالى :
مَثَلُ مَا يُنْفِقُوْنَ فِيْ هٰذِهِ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيْحٍ فِيْهَا صِرٌّ اَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ فَاَهْلَكَتْهُ ۗ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللّٰهُ وَلٰكِنْ اَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُوْنَ ١١٧
Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. (QS. Ali ‘Imrân/3:117)
Allâh سبحانه وتعالى berfirman, “Perumpamaan harta yang mereka nafk ahkan di dalam kehidupan dunia ini.”
Nafkah atau sedekah seperti apa yang dimaksud di dalam ayat ini?
Imam al-Baghawi رحمه الله mengatakan, “Menurut suatu pendapat, (yang dimaksud dengan nafkah) adalah nafkah-nafkah Abu Sufyan dan para sahabatnya ketika Perang Badr dan Uhud untuk memusuhi Rasûlullâh ﷺ .
Muqatil berkata, ‘Yaitu nafkah orang-orang Yahudi kepada ulama-ulama mereka.’
Mujahid berkata, ‘Yaitu seluruh yang dinafkahkan dan disedekahkan oleh orang kafir di dunia.’ Dan menurut suatu pendapat, (yang dimaksud dengan nafk ah) adalah nafk ah orang yang berlaku riyâ’ yang tidak mengharapkan wajah Allâh سبحانه وتعالى .”5
Allâhu a’lam bishshawaab, tidak ada pertentangan dari semua pendapat di atas. Nafkah-nafkah atau sedekah-sedekah orang-orang kafir di dunia mencakup seluruh yangdisebutkan di atas, karena orang-orang kafir menyedekahkan harta mereka untuk menolong agama mereka dan ditujukan untuk menghancurkan agama Islam. Adapun sedekah-sedekah yang mereka lakukan, kebanyakan didasarkan atas riyâ’ atau ingin dilihat dan dipuji oleh orang lain. Meskipun ada di antara mereka yang bersedekah dengan ikhlas, maka hal tersebut tidak bermanfaat sedikit pun untuk mereka.
Allâh سبحانه وتعالى berfirman, “seperti perumpamaan angin yang mengandung shirrun hawa yang sangat dingin.”
Apa yang dimaksud dengan shirrun pada ayat di atas?
Al-Baghawi رحمه الله mengatakan, “Ibnu ‘Abbâs رضي الله عنه mengatakan, ‘Itu adalah angin yang panas yang bisa membunuh. Di dalamnya ada shirr maksudnya adalah suara.’ Sedangkan sebagian besar mufassirun (Ulama ahli tafsir) mengatakan, ‘Di dalamnya ada angin yang sangat dingin.’”
“yang menimpa tanaman kaum” yaitu pertanian mereka. “yang menganiaya diri sendiri,” dengan kekafiran dan kemaksiatan mereka dan mereka tidak memberikan hak Allâh سبحانه وتعالى . “Lalu angin itu merusaknya.”6
Ibnu Katsir رحمه الله mengatakan, “Maksudnya adalah angin yang sangat dingin, yang berkata seperti itu adalah Ibnu ‘Abbâs رضي الله عنه , ‘Ikrimah, Said bin Jubair, Qatâdah, al-Hasan, adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas. Sedangkan ‘Athâ’ رحمه الله mengatakan, “(Maksudnya) angin dingin dan mengandung air es.”
Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbâs dan Mujahid, “(Maksudnya adalah) angin yang mengandung api.”
Ibnu Katsir رحمه الله mengatakan, “Sesungguhnya angin yang dingin, terutama yang mengandung es, bisa menghancurkan pertanian dan buah-buahan, seperti jika pertanian dan buahbuahan tersebut terkena api.” Beliau رحمه الله juga mengatakan, “Demikianlah orang-orangkafir, Allâh سبحانه وتعالى menghilangkan pahala-pahala amalan mereka di dunia ini dan menghilangkan buah-buahnya sebagaimana dihilangkan buah dari tanaman tersebut karena dosa-dosa yang dilakukannya.”7
Dengan demikian arti dari shirrun pada ayat di atas adalah angin yang sangat dingin yang bisa merusak, bisa jadi angin yang mengandung butiran es dan memiliki suara yang keras. Angin seperti itu bisa merusak tanaman sebagaimana angin yang membawa api.
Firman Allâh سبحانه وتعالى :
وَمَا ظَلَمَهُمُ اللّٰهُ وَلٰكِنْ اَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُوْنَ ١١٧
Allâh سبحانه وتعالى tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. Ali ‘Imrân/3:117)
Apakah Allâh سبحانه وتعالى berbuat zhalim terhadap mereka dengan tidak menerima apa yang mereka sedekahkan?
Tentu tidak, seseorang yang melanggar aturan dan tidak memenuhi persyaratan, dia berhak mendapatkan hukuman atas pelanggaran tersebut. Demikianlah halnya dengan orang-orang kafir, mereka telah melanggar aturan Allâh سبحانه وتعالى dengan tidak beriman kepada-Nya dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima amalan-amalan mereka, maka apapun yang mereka sedekahkan tidak berarti apa-apa di hadapan Allâh سبحانه وتعالى . Dan ini merupakan kesempurnaan keadilan Allâh سبحانه وتعالى .
Ibnu ‘Asyûr رحمه الله mengatakan, “Kata ganti (yaitu) ‘mereka’ pada lafadz ini dikembalikan kepada orang-orang yang kafir. Artinya, sesungguhnya Allâh سبحانه وتعالى tidak berbuat aniaya terhadap mereka ketika Allâh tidak menerima nafk ah-nafk ah mereka, tetapi merekalah yang menjadi sebab (Allâh سبحانه وتعالى melakukan hal tersebut), karena mereka tidak beriman. Karena keimanan telah Allâh سبحانه وتعالى jadikan sebagai syaratuntuk diterimanya amalan-amalan. Ketika Allâh سبحانه وتعالى telah memberitahu dan memberi peringatakan kepada mereka, maka hukuman yang Allâh سبحانه وتعالى berikan kepada mereka setelah itu bukan suatu kezhaliman.”8
Ath-Thabari رحمه الله mengatakan, “Allâh سبحانه وتعالى tidak melakukan hal tersebut terhadap orangorang kafir, berupa penghapusan amalanamalan dan pahala-pahala mereka, dalam rangka berbuat zhalim kepada mereka. Allâh tidak menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, akan tetapi Allâh سبحانه وتعالى telah benarbenar menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Allâh سبحانه وتعالى melakukan hal tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.”9
Dengan demikian kita mengetahui bahwa Allâh Maha Adil dan tidak berbuat zhalim sedikit pun kepada mereka, tetapi merekalah yang telah berbuat zhalim sehingga Allâh سبحانه وتعالى memberikan hukuman yang pantas untuk mereka.
AYAT-AYAT YANG SEMISAL DENGAN AYAT DI ATAS
Di antara ayat yang menunjukkan balasan untuk orang-orang kafir di atas adalah ayat-ayat berikut:
Allâh سبحانه وتعالى berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ اَمْوَالُهُمْ وَلَآ اَوْلَادُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمْ وَقُوْدُ النَّارِۗ ١٠
كَدَأْبِ اٰلِ فِرْعَوْنَۙ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَاۚ فَاَخَذَهُمُ اللّٰهُ بِذُنُوْبِهِمْ ۗ وَاللّٰهُ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ١١
Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikit pun tidak dapat menolak (siksa) Allâh dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka.
(Keadaan mereka) adalah sebagaimana keadaan kaum Firaun dan orang-orang yang sebelumnya; mereka mendustakan ayat-ayat Kami; karena ituAllâh menyiksa mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan Allâh sangat keras siksa-Nya.” (QS Ali ‘Imrân/3:10-11)
Allâh سبحانه وتعالى juga berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗفَسَيُنْفِقُوْنَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُوْنَ ەۗ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِلٰى جَهَنَّمَ يُحْشَرُوْنَۙ ٣٦
Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allâh. Mereka akan menafk ahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannam-lah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. (QS Al-Anfâl/8: 36)
Allâh سبحانه وتعالى berfirman:
لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ اَمْوَالُهُمْ وَلَآ اَوْلَادُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ شَيْـًٔاۗ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۗ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ١٧
Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun (untuk menolong) mereka dari adzab Allâh. Mereka itulah penghuni neraka, dan mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Mujâdilah/58:17)
APAKAH SEDEKAH ORANG KAFIR BERMANFAAT UNTUK MEREKA DI KEHIDUPAN DUNIA?
Jika orang kafir bersedekah dengan ikhlas maka orang kafir tersebut akan mendapatkan balasan kebaikannya di dunia, tetapi dia tidak akan mendapatkan balasannya di akhirat. Di dalam riwayat Anas bin Malik z , Rasûlullâh ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَايَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً يُعْطَى بِهَا فِيْ الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِيْ الآخِرَةِ. وَأَمَّا الكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ لِلَّهِ تَعَالَى فِيْ الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أفْضَى إِلَى الآخِرَةِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا
Sesungguhnya Allâh tidak menzalimi seorang Mukmin dengan kebaikan (yang dilakukan), akan diberikan balasannya di dunia dan akan dibalas juga di akhirat. Sedangkan orang kafir, maka dia akan diberi rezeki di dunia dengan kebaikan-kebaikan yang dia amalkan karena Allâh, sehingga ketika dia di akhirat, dia tidak memiliki kebaikan yang bisa dibalas.10
Dan dengan lafazh lain dari Anas bin Malik juga, Rasûlullâh ﷺ bersabda:
إِنَّ الكَافِرَ إِذَا عَمِلَ حَسَنَةً، أُطعِمَ بِهَا طُعْمَةً مِنَ الدُّنْيَا، وَأَمَّا المُؤْمِنُ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَدَّخِرُ لَهُ حَسَنَاتِهِ فِيْ الآخِرَةِ، وَيُعْقِبُهُ رِزْقًا فِيْ الدُّنْيَا عَلَى طَاعَتِهِ
Sesungguhnya orang kafir jika mengerjakan suatu kebaikan maka akan diberi rezeki di dunia. Sedangkan orang kafir sesungguhnya Allâh menyimpan kebaikan-kebaikannya di akhirat dan akan memberikan kepadanya rezeki di dunia atas ketaatannya.11
KESIMPULAN
- Orang-orang kafir pasti akan diadzab oleh Allâh سبحانه وتعالى . Tidak ada yang bisa menolong mereka dari adzab tersebut, meskipun mereka memiliki banyak harta untuk dij adikan tebusan dan anak-anak untuk dij adikan penolong.
- Allâh سبحانه وتعالى tidak akan menerima sedekah orang-orang kafir, karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diterima amalan mereka.
- Orang-orang kafir hanya mendapatkan kebaikan yang mereka lakukan di dunia dan tidak akan mendapatkan balasannya di akhirat. Berbeda dengan orang-orang Mukmin, Allâh سبحانه وتعالى membalas seluruhkebaikan mereka di dunia dan juga di akhirat.
Demikianlah tulisan ini. Mudahan bermanfaat. Dan mudah-mudahan Allâh سبحانه وتعالى mengokohkan keimanan kita sampai ajal menjemput dan Allâh سبحانه وتعالى terima seluruh amalan-amalan shalih dan sedekah kita. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
- Aisarut Tafâsîr li kalâm ‘Aliyil Kabîr wa bihâmisyihi Nahril-Kahir ‘Ala Aisarit Tafâsîr. Jâbir bin Musa Al-Jazâiri. 1423 H/2002. AlMadinah: Maktabah Al-‘Ulûm wal-Hikam
- At-Tahrîr wa At-Tanwîr, Muhammad AthThahir bin ‘Asyur. 1997. Tunisia: Dar Sahnuun.
- Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Dâr Al-Kutub AlMishriyah.
- Jâmi’ul-bayân fî Ta’wîlil Qur’ân. Muhammad bin Jarîr Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
- Ma’âlimut Tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh:Daar Ath-Thaibah.
- Tafsîr Al-Qur’ân Al-’Azhîm. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
- Taisîr al-Karîm ar-Rahmân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Beirut: Muassasah ArRisaalah.
- Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.
Footnotes:
1 Aisar At-Tafâsîr, hlm. 198-199.
2 Tafsîr Al-Baghawi II/94.
3 Tafsîr Ath-Thabari VII/133.
4 Tafsîr Ath-Thabari VII/133.
5 Tafsîr Al-Baghawi II/94.
6 Tafsîr al-Baghawi II/94.
7 Tafsîr Ibni Katsîr II/106.
8 At-Tahrîr Wat-Tanwîr III/199.
9 Tafsîr Ath-Thabari VII/137.
10 HR. Muslim, no. 2808/7089.
11 HR. Muslim, no. 2808/7090.